APA ITU OMNIBUS LAW???

  
 Saat ini sedang marak marak nya diperbincangkan tentang Omnibus Law. Diberbagai media sering kita jumpai pro dan kontra tentang Omnibus Law tersebut... Siapa saja yg pro??? Ya tentunya pihak pihak yg berkepentingan. Dan siapa saja yg kontra??? Pastilah pihak yg dirugikan terutama kamun pekerja / buruh.
Tapi sejauh ini perdebatan mengenai isu ini masih didominasi oleh kelas menengah terdidik yang memang sudah paham atas isu ini. Padahal, isu ini penting sekali untuk dibicarakan oleh semua kelas pekerja karena merekalah yg nantinya paling berdampak atas aturan baru tersebut.

Sebenarnya apasih OMNIBUS LAW itu ??? 

  Omnibus Law adalah aturan baru yang sengaja dibuat untuk menggantikan aturan-aturan yang ada sebelumnya. omnibus law mengatur buanyak hal dalam satu undang-undang saja.

Jika Omnibus Law ini dibuat, dia akan jadi satu-satunya rujukan, mengalahkan undang-undang yang sudah ada sebelumnya. Itulah sebabnya dia sangat kuat dan disebut sebagai UU Sapu Jagad. 

Apa saja yg di bahas Omnibus Law tersebut??? 

Omnibus Law tentang kemudahan investasi di Indonesia. Yaitu RUU Cipta Lapangan Kerja (Cilaka), RUU Perpajakan, dan RUU UMKM. Karena menurut orang yang punya ide bikin aturan ini, aturan yang ada sebelumnya dianggap terlalu kaku dan menghambat kedatangan investor yang bisa menciptakan lapangan pekerjaan dan meningkatkan laju pertumbuhan ekonomi di Indonesia, makanya butuh aturan baru.

Apa saja yg diatur dalam Omnibus Law?? 

Penyederhanaan perizinan berusaha, persyaratan investasi, ketenagakerjaan, kemudahan dan perlindungan UMKM, kemudahan berusaha, riset dan inovasi, administrasi pemerintahan, pengenaan sanksi (menghapus pidana), pengadaan lahan, serta kemudahan proyek pemerintah dan kawasan ekonomi.


  Bagi pekerja, aturan ini merugikan karena: banyak hak buruh yang tercabut. Misalnya, dimudahkannya PHK, dihapuskannya cuti-cuti penting seperti cuti haid, cuti melahirkan dan cuti menjalankan ibadah, jumlah pesangon yang diturunkan, diperluasnya pekerjaan yang menggunakan sistem kontrak dan alih daya yang bikin mereka rentan diputus kontrak begitu saja, sampai tidak leluasa untuk berserikat karena merasa harus terus menerus bekerja agar mencapai target yang ditentukan oleh perusahaan.


Hal lain yang membuat pekerja keberatan dengan aturan ini adalah perubahan upah menjadi per jam yang membuat pekerja dilihat sebagai mesin produksi.

Sementara bagi pengusaha dan investor, aturan ini menguntungkan karena: mereka nggak harus menanggung risiko dari apa yang ditakutkan oleh para pekerja. Dengan adanya Omnibus Law, pengusaha bisa mengurangi banyak ongkos produksi. Mereka juga bisa berkelit dari banyak aturan tanpa harus takut dipidanakan karena dalam RUU ini, pekerja tidak lagi bisa melaporkan perusahaan dengan delik pidana karena sanksi yang diatur di sini hanya sanksi administratif.  

 Telah banyak aksi aksi penolakan dari berbagai Organisasi Serikat Pekerja, tapi sepertinya pemerintah menutup mata dan tetap akan memaksakan Omnibus Law tersebut... 


 Tapi........ Ada juga serikat pekerja yg mendukung loh..... Emmmm... 

Hanya mengingatkan saja, kita kuat karna bersatu.

Dan ingat nasib serta masa depan anak dan cucumu ada di tanganmu...

SELAMAT BERJUANG KAWAN.......



Komentar

Postingan populer dari blog ini

APA ITU SERIKAT PEKERJA DAN FUNGSINYA

perbedaan Serikat Pekerja, Federasi Dan Konfederasi.

persyaratan Mogok Kerja