Pekerja, Kenapa Harus Berserikat?
Kenapa Harus Berserikat ??
Berjuang tidak bisa sendirian kawan.....
Mungkin itulah sebagai kalimat pembuka yang tepat disampaikan ketika membahas pentingnya berserikat bagi kaum buruh.
Tembok kuasa dan tembok modal itu terlalu kokoh untuk dihadapi sendirian.
Konsep-konsep ideal tentang hubungan buruh - majikan sebagai mitra dalam konsep hubungan industrial pancasila yang dianggap sakral itu tidak cukup dijadikan modal untuk membangun kesetaraan antara buruh dan pengusaha. Dan, pasal-pasal undang-undang yang mengatur tentang perlindungan buruh baru sebatas keharusan negara yang formalistik dan belum menyentuh tataran substansial yang bisa dirasakan oleh kaum buruh.
Buruh tetap saja diposisikan sebagai pihak yang punya posisi tawar yang lemah dan termarjinalkan. Coba tengok bagaimana kondisi buruh perempuan yang terabaikan hak-hak normatifnya, dan bagaimana keberadaan buruh kontrak dan outsourcing yang tidak mempunyai kepastian hukum bekerja dan selamanya dihantui kehilangan pekerjaan karena habis masa kontraknya. Belum lagi masalah upah yang masih jauh dibawah kehidupan layak, perlindungan jaminan sosial tenaga kerja yang undang-undangnya saja udah lusuh karena kelamaan tapi tetap saja masih banyak buruh yang belum mendapatkan perlindungan, dan masih banyak masalah lainnya.
Disaat perusahaan untung kita gak pernah tahu perusahaan untung, tapi disaat perusahaan rugi kuping buruh panas karena pengusaha berteriak kencang tidak bisa menaikkan upah karena usaha rugi, tidak bisa bayar jamsostek karena harus nombok bayar utang dan lainnya.
Dan disaat buruh menuntut haknya dibayarkan atau menuntut ada peningkatan kesejahteraan, apalagi minta ini dan minta itu jawaban sang pemilik modal dengan enteng bilang : ' kamu masih mau bekerja disini atau tidak, kalo udah gak betah silahkan keluar dan masih banyak antrian untuk melamar kerja disini.
Menghadapi situasi seperti itu buruh tidak bisa berjuang sendirian tapi buruh harus berserikat.
Dengan berserikat kaum buruh bisa meningkatkan posisi tawar dan membangun kesetaraan di hadapan pengusaha.
Dan berserikat itu bukan barang haram dan tabu untuk kaum buruh, tapi berserikat itu merupakan hak dasar yang dijamin oleh konstitusi, oleh hukum dan perundang-undangan dan berserikat itu dijamin 100% halal dan dilindungi undang-undang.
Karena sejatinya berserikat bukanlah untuk membangun persekongkolan untuk memusuhi dan melawan pengusaha. Bukan untuk mengibarkan bendera perang untuk bertarung dengan pengusaha. Tapi hanya untuk mempertegas bahwa setiap buruh punya hak dasar yang harus dilindungi dan dihormati. Dan kita sebagai buruh tidak pernah menuntut lebih tapi hanya menuntut apa yang menjadi hak kita.
Bukankah buruh juga manusia yang harus dihargai dan dilindungi, yang punya hak untuk hidup layak dan punya pengharapan.
Sekali lagi berjuang tidak bisa sendirian....
Mungkin itulah sebagai kalimat pembuka yang tepat disampaikan ketika membahas pentingnya berserikat bagi kaum buruh.
Tembok kuasa dan tembok modal itu terlalu kokoh untuk dihadapi sendirian.
Konsep-konsep ideal tentang hubungan buruh - majikan sebagai mitra dalam konsep hubungan industrial pancasila yang dianggap sakral itu tidak cukup dijadikan modal untuk membangun kesetaraan antara buruh dan pengusaha. Dan, pasal-pasal undang-undang yang mengatur tentang perlindungan buruh baru sebatas keharusan negara yang formalistik dan belum menyentuh tataran substansial yang bisa dirasakan oleh kaum buruh.
Buruh tetap saja diposisikan sebagai pihak yang punya posisi tawar yang lemah dan termarjinalkan. Coba tengok bagaimana kondisi buruh perempuan yang terabaikan hak-hak normatifnya, dan bagaimana keberadaan buruh kontrak dan outsourcing yang tidak mempunyai kepastian hukum bekerja dan selamanya dihantui kehilangan pekerjaan karena habis masa kontraknya. Belum lagi masalah upah yang masih jauh dibawah kehidupan layak, perlindungan jaminan sosial tenaga kerja yang undang-undangnya saja udah lusuh karena kelamaan tapi tetap saja masih banyak buruh yang belum mendapatkan perlindungan, dan masih banyak masalah lainnya.
Disaat perusahaan untung kita gak pernah tahu perusahaan untung, tapi disaat perusahaan rugi kuping buruh panas karena pengusaha berteriak kencang tidak bisa menaikkan upah karena usaha rugi, tidak bisa bayar jamsostek karena harus nombok bayar utang dan lainnya.
Dan disaat buruh menuntut haknya dibayarkan atau menuntut ada peningkatan kesejahteraan, apalagi minta ini dan minta itu jawaban sang pemilik modal dengan enteng bilang : ' kamu masih mau bekerja disini atau tidak, kalo udah gak betah silahkan keluar dan masih banyak antrian untuk melamar kerja disini.
Menghadapi situasi seperti itu buruh tidak bisa berjuang sendirian tapi buruh harus berserikat.
Dengan berserikat kaum buruh bisa meningkatkan posisi tawar dan membangun kesetaraan di hadapan pengusaha.
Dan berserikat itu bukan barang haram dan tabu untuk kaum buruh, tapi berserikat itu merupakan hak dasar yang dijamin oleh konstitusi, oleh hukum dan perundang-undangan dan berserikat itu dijamin 100% halal dan dilindungi undang-undang.
Karena sejatinya berserikat bukanlah untuk membangun persekongkolan untuk memusuhi dan melawan pengusaha. Bukan untuk mengibarkan bendera perang untuk bertarung dengan pengusaha. Tapi hanya untuk mempertegas bahwa setiap buruh punya hak dasar yang harus dilindungi dan dihormati. Dan kita sebagai buruh tidak pernah menuntut lebih tapi hanya menuntut apa yang menjadi hak kita.
Bukankah buruh juga manusia yang harus dihargai dan dilindungi, yang punya hak untuk hidup layak dan punya pengharapan.
Sekali lagi berjuang tidak bisa sendirian....
Komentar
Posting Komentar