persyaratan Mogok Kerja
Hak mogok kerja
Mogok kerja adalah tindakan pekerja/buruh yang direncanakan dan dilaksanakan secara bersama-sama dan/atau oleh serikat pekerja/serikat buruh untuk menghentikan atau memperlambat pekerjaan. Mogok kerja harus dilakukan secara sah, tertib dan damai, setelah semua langkah penyelesaian perselisihan gagal.
Mogok kerja harus diberitahukan secara tertulis kepada pengusaha dan instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan setempat sekurang-kurangnya dalam waktu 7 (tujuh) hari kerja sebelum mogok kerja dilaksanakan. Pemberitahuan tertulis sekurang-kurangnya memuat: waktu (hari, tanggal, dan jam) dimulai dan diakhiri mogok kerja; tempat mogok kerja; alasan mogok kerja dan tuntutan; dan tanda tangan ketua dan sekretaris dan/atau masing-masing ketua dan sekretaris serikat pekerja/serikat buruh sebagai penanggung jawab mogok kerja. Mogok kerja dianggap tidak sah bila tidak memenuhi persyaratan yang ditentukan aturan.
Selama mogok kerja, pengusaha dilarang mengganti pekerja/buruh yang mogok kerja dengan pekerja/buruh lain dari luar perusahaan; atau memberikan sanksi atau tindakan balasan dalam bentuk apapun kepada pekerja/buruh dan pengurus serikat pekerja/serikat buruh selama dan sesudah melakukan mogok kerja. Dilarang melakukan penangkapan dan/atau penahanan terhadap pekerja/buruh dan pengurus serikat pekerja/serikat buruh yang melakukan mogok kerja secara sah, tertib, dan damai sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dalam hal pekerja/buruh yang melakukan mogok kerja secara sah dalam melakukan tuntutan hak normatif yang sungguh-sungguh dilanggar oleh pengusaha, pekerja/buruh berhak mendapatkan upah tanpa memperhitungkan waktu kerja yang hilang karena mogok kerja.
Sumber Pasal: 1, 137-145 UU Ketenagakerjaan (UU 13/2003)
CATATAN: Mahkamah Konstitusi melalui putusan perkara No. 100/PUU-X/2012 memutuskan setiap pekerja/buruh yang belum menerima haknya dapat tetap menuntut haknya tanpa batas waktu, bahkan setelah pekerja/buruh yang bersangkutan tidak lagi bekerja pada perusahaan yang sama, dan hak yang dapat dituntut tersebut termasuk upah, lembur, cuti yang belum hangus, THR dan pesangon. Terhadap putusan tersebut, belum ada aturan pelaksanaannya.
Komentar
Posting Komentar