Postingan

Menampilkan postingan dari Februari, 2020

APA ITU OMNIBUS LAW???

Gambar
    Saat ini sedang marak marak nya diperbincangkan tentang Omnibus Law. Diberbagai media sering kita jumpai pro dan kontra tentang Omnibus Law tersebut... Siapa saja yg pro??? Ya tentunya pihak pihak yg berkepentingan. Dan siapa saja yg kontra??? Pastilah pihak yg dirugikan terutama kamun pekerja / buruh. Tapi sejauh ini perdebatan mengenai isu ini masih didominasi oleh kelas menengah terdidik yang memang sudah paham atas isu ini. Padahal, isu ini penting sekali untuk dibicarakan oleh semua kelas pekerja karena merekalah yg nantinya paling berdampak atas aturan baru tersebut. Sebenarnya apasih OMNIBUS LAW itu ???    Omnibus Law adalah aturan baru yang sengaja dibuat untuk menggantikan aturan-aturan yang ada sebelumnya. omnibus law mengatur buanyak hal dalam satu undang-undang saja. Jika Omnibus Law ini dibuat, dia akan jadi satu-satunya rujukan, mengalahkan undang-undang yang sudah ada sebelumnya. Itulah sebabnya dia sangat kuat dan disebut sebagai UU Sapu Jagad.  Apa saja

PERSELISIHAN HUBUNGANGAN INDUSTRIAL

Gambar
JENIS JENIS PERSELISIHAN HUBUNGAN INDUSTRIAL Penyelesaian hubungan industrial diatur dalam Undang-undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial  (“UU  PHI ”).  Yang dimaksud dengan perselisihan hubungan industrial adalah perbedaaan pendapat yang mengakibatkan pertentangan antara pengusaha atau gabungan pengusaha dengan pekerja/buruh atau serikat pekerja/serikat buruh karena adanya perselisihan mengenai hak, perselisihan kepentingan, perselisihan pemutusan hubungan kerja dan perselisihan antar serikat pekerja/serikat buruh dalam satu perusahaan. Berdasarkan Pasal 2 UU PHI, jenis-jenis hubungan industrial meliputi: 1. Perselisihan hak Perselisihan hak adalah perselisihan yang timbul karena tidak dipenuhinya hak, akibat adanya perbedaan pelaksanaan atau penafsiran terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan, perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja sama. Contohnya; (i) dalam Peraturan Perusahaan  (“PP”) , Perjanjian Ker

Pekerja, Kenapa Harus Berserikat?

Gambar
Kenapa Harus Berserikat ?? Berjuang tidak bisa sendirian kawan..... Mungkin itulah sebagai kalimat pembuka yang tepat disampaikan ketika membahas pentingnya berserikat bagi kaum buruh. Tembok kuasa dan tembok modal itu terlalu kokoh untuk dihadapi sendirian. Konsep-konsep ideal tentang hubungan buruh - majikan sebagai mitra dalam konsep hubungan industrial pancasila yang dianggap sakral itu tidak cukup dijadikan modal untuk membangun kesetaraan antara buruh dan pengusaha. Dan, pasal-pasal undang-undang yang mengatur tentang perlindungan buruh baru sebatas keharusan negara yang formalistik dan belum menyentuh tataran substansial yang bisa dirasakan oleh kaum buruh. Buruh tetap saja diposisikan sebagai pihak yang punya posisi tawar yang lemah dan termarjinalkan. Coba tengok bagaimana kondisi buruh perempuan yang terabaikan hak-hak normatifnya, dan bagaimana keberadaan buruh kontrak dan outsourcing yang tidak mempunyai kepastian hukum bekerja dan selamanya dihantui kehilangan

perbedaan Serikat Pekerja, Federasi Dan Konfederasi.

Gambar
Apa perbedaan antara serikat pekerja, federasi, dan konfederasi serikat pekerja? Serikat Buruh/Serikat pekerja sudah dijelaskan di jawaban pertanyaan 1, sedangkan federasi serikat pekerja adalah bentukan dari sekurang-kurangnya 5 serikat pekerja. Dan konfederasi serikat pekerja merupakan gabungan dari sekurang-kurangnya 3 federasi serikat pekerja. Kegunaan dari pembedaan ini adalah supaya serikat-serikat pekerja ini memiliki kekuatan dan dukungan yang lebih besar dari bantuan serikat pekerja lainnya. Yang kemudian mempermudah usaha serikat pekerja di perusahaan untuk memperjuangkan kesejahteraan para pekerja.

persyaratan Mogok Kerja

Gambar
Hak mogok kerja Mogok kerja adalah tindakan pekerja/buruh yang direncanakan dan dilaksanakan secara bersama-sama dan/atau oleh serikat pekerja/serikat buruh untuk menghentikan atau memperlambat pekerjaan. Mogok kerja harus dilakukan secara sah, tertib dan damai, setelah semua langkah penyelesaian perselisihan gagal. Mogok kerja harus diberitahukan secara tertulis kepada pengusaha dan instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan setempat sekurang-kurangnya dalam waktu 7 (tujuh) hari kerja sebelum mogok kerja dilaksanakan. Pemberitahuan tertulis sekurang-kurangnya memuat: waktu (hari, tanggal, dan jam) dimulai dan diakhiri mogok kerja; tempat mogok kerja; alasan mogok kerja dan tuntutan; dan tanda tangan ketua dan sekretaris dan/atau masing-masing ketua dan sekretaris serikat pekerja/serikat buruh sebagai penanggung jawab mogok kerja. Mogok kerja dianggap tidak sah bila tidak memenuhi persyaratan yang ditentukan aturan. Selama mogok kerja, pengusaha dilarang meng

Kebebasan Berserikat

Gambar
Kebebasan untuk bergabung dengan serikat buruh dan berpartisipasi di dalam aktifitas serikat buruh di luar jam kerja Sesuai Undang-Undang Dasar, setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat. Serikat pekerja/serikat buruh didefinisikan sebagai organisasi yang dibentuk dari, oleh, dan untuk pekerja/buruh baik di perusahaan maupun di luar perusahaan, yang bersifat bebas, terbuka, mandiri, demokratis, dan bertanggung jawab guna memperjuangkan, membela serta melindungi hak dan kepentingan pekerja/buruh serta meningkatkan kesejahteraan pekerja/buruh dan keluarganya. Setiap pekerja/buruh memiliki hak untuk membentuk dan bergabung dengan serikat pekerja/serikat buruh. Serikat pekerja/serikat buruh berhak untuk memungut iuran dan mengelola serta bertanggung jawab atas keuangan organisasinya, termasuk pengelolaan anggaran aksi. Pengusaha harus memberikan kesempatan kepada pengurus dan anggota serikat pekerja/serikat buruh untuk melaksanakan aktiv

APA ITU SERIKAT PEKERJA DAN FUNGSINYA

Gambar
Serikat Buruh/Serikat Pekerja adalah kata yang akrab didengar pekerja Indonesia. Saya akan memaparkan mengenai Pengertian Serikat Buruh, Fungsi dan Keuntungan Serikat Pekerja dan prosedur pencatatan Serikat Buruh/Serikat Pekerja. Di dalam segala aktifitas pekerjaan sebuah perusahaan, sering kali muncul perselisihan yang terjadi antara pekerja dengan pimpinan perusahaan. Kita sering mendengar nama Serikat Buruh yang konon katanya bisa membantu menyelesaikan permasalah tersebut lewat bantuannya, salah satunya adalah pembuatan Perjanjian Kerja Bersama. Lalu apa peran dan manfaat dari Serikat Buruh/ Serikat Pekerja.   Apa yang dimaksud dengan serikat buruh/serikat pekerja? Berdasarkan ketentuan umum pasal 1 Undang-undang Tenaga Kerja tahun 2003 no 17,  serikat buruh/serikat pekerja  merupakan organisasi yang dibentuk dari, oleh, dan untuk pekerja baik di perusahaan maupun di luar perusahaan, yang bersifat bebas, terbuka, mandiri, demokratis, dan bertanggung jawab guna memperjua